Cara Mudah Membuat NPWP Melalui Online
Cara Mudah Membuat NPWP Melalui Online...
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dimiliki oleh setiap orang yang berpenghasilan, NPWP merupakan nomor identitas bagi wajib pajak yang terdiri dari 15 digit nomor yang berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak, sebagian orang memang peduli terhadap adanya NPWP tetapi yang menjadi kendala orang tidak memliki NPWP adalah malasnya membuat NPWP yang harus selalu berangkat ke kantor pajak terdekat di daerahnya, ini mudah bagi orang yang tahu, tetapi bagi orang yang jauh dari keramayan dan sulit mencari informasi maka pembuatan NPWP menjadi sulit.
Kenyataan tersebut di tanggapi oleh pemerintah pihak perpajakan untuk memudahkan dalam pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online, untuk mengurus NPWP bisa di akses secara online di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat ereg.pajak.go.id, untuk membuat NPWP bagi perorangan sangatlah mudah, hanya tinggal melengkapi dokumen seperti KTP yang di scan dan di upload sebagai syarat utama permohonan NPWP.
Pembuatan NPWP secara online bisa dilakukan melalui beberapa tahap antara lain:
- Registrasi Akun di ereg.pajak.go.id
- Daftar NPWP
lengkapi dan isi semua kolom yang ada, pastikan semua data yang dimasukan benar dan periksa pula ejaan yang digunakan sesuai EYD.
NPWP |