Persyaratan Untuk Pembuatan NPWP
Persyaratan Untuk Pembuatan NPWP...
Bagi yang ingin membuat NPWP dan bingung harus membawa persyaratan apa saja, berikut kami sampaikan syarat-syarat untuk membuat NPWP dan Pengukuhan PKP.
1. Untuk Wajib Pajak Perorangan atau non usahawan, persyaratannya adalah:
- KTP atau SIM bagi WNI (fotocopy)
- Paspor dan surat keteranngan domisili bagi Bukan WNI (fotocopy)
- KTP bagi WNI (fotocopy)
- Paspor dan surat keterangan domisili bagi Bukan WNI (fotocopy)
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
- KTP bagi pengurus bagi WNI (fotocopy)
- Paspor dan surat keterangan domisili bagi Bukan WNI (fotocopy)
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
- Akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT (fotocopy)
- KTP bendaharawan (fotocopy)
- Surat penunjuk sebagi bendahara (fotocopy)
- Perjanjian kerja sama sebagai joint operation (fotocopy)
- NPWP masing-masing anggota joint operation (fotocopy)
- KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus (fotocopy)
- Paspor dan surat keterangan domisili bagi Bukan WNI (fotocopy)
7. Apabila permohonan di tandatangani oleh orang lain maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Pembuatan atau perubahan NPWP bagi Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. Bagi Wajib Pajak Perorangan Usahawan, yang pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
- Kartu NPWP
- Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang.
- Surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
- Surat keterangan tempat kedudukan.
- Surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang.
NPWP |
Demikian beberapa dokumen yang harus di lengkapi untuk pembuatan NPWP, unruk pembuatan NPWP bisa juga dilakukan secara online, pembuatan NPWP secara online di ereg.pajak.go.id.