Persyaratan Untuk Pembuatan NPWP

Persyaratan Untuk Pembuatan NPWP...
Bagi yang ingin membuat NPWP dan bingung harus membawa persyaratan apa saja, berikut kami sampaikan syarat-syarat untuk membuat NPWP dan Pengukuhan PKP.

1.       Untuk Wajib Pajak Perorangan atau non usahawan, persyaratannya adalah:
  • KTP atau SIM bagi WNI (fotocopy)
  • Paspor dan surat keteranngan domisili bagi Bukan WNI (fotocopy)
2.       Untuk wajib Pajak Perorangan Usahawan:
  • KTP bagi WNI (fotocopy)
  • Paspor dan surat keterangan domisili bagi Bukan WNI (fotocopy)
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3.       Untuk Wajib Pajak Badan
  • KTP bagi pengurus bagi WNI (fotocopy)
  • Paspor dan surat keterangan domisili bagi Bukan WNI (fotocopy)
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
  • Akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT (fotocopy)
4.       Untuk bendaharawan :
  • KTP bendaharawan (fotocopy)
  • Surat penunjuk sebagi bendahara (fotocopy)
5.      Untuk Joint operation
  • Perjanjian kerja sama sebagai joint operation (fotocopy)
  • NPWP masing-masing anggota joint operation (fotocopy)
  • KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus (fotocopy)
  • Paspor dan surat keterangan domisili bagi Bukan WNI (fotocopy)
6.       Untuk Orang Wajib Pajak berstatus cabang atau orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin             tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7.       Apabila permohonan di tandatangani oleh orang lain maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Pembuatan atau perubahan NPWP bagi Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

1.      Bagi Wajib Pajak Perorangan Usahawan, yang pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
  • Kartu NPWP
  • Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2.       Bagi Wajib Pajak Perrangan non usaha, yang pindah tempat tinggal :
  • Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3.       Bagi Wajib Pajak Badan Usaha, yang pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
  • Surat keterangan tempat kedudukan.
  • Surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang.
Persyaratan Untuk Pembuatan NPWP
NPWP

Demikian beberapa dokumen yang harus di lengkapi untuk pembuatan NPWP, unruk pembuatan NPWP bisa juga dilakukan secara online, pembuatan NPWP secara online di ereg.pajak.go.id.

Silahkan Copy dan Paste Artikel Yang anda butuhkan dari sebagain atau keseluruhan isi blog ini dan buat menjadi konten berkualitas di blog anda, namun jika anda peduli dan menghargai hasil karya orang lain silahkan sertakan link sumbernya atau bagikan melalui tombol bagikan di atas

Jika Merasa Artikel Dongkrak Rezeki Bermanfaat, daripada bolak balik buka blog ini lebih epektif dengan Langganan Gratis Via Email :